Pemberhentian Tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tidak Akan Mengganggu Jalannya Pilkada Serentak  27 November 2024 Mendatang
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/ist

Pemberhentian Tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tidak Akan Mengganggu Jalannya Pilkada Serentak  27 November 2024 Mendatang

Jumat, 05 Juli 2024|16:45:27 WIB




Radarriaunet | Jakarta  -Pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"Pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya adanya di KPU, Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat," terang Guspari di Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannya Hasyim Asyari, Insyaallah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan dikelar 27 November itu mudah-mudahan tidak terganggu,” ujar Politisi Fraksi PAN itu.

Menurutnya, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada Ketua. 

“Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November. Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” katanya.

Terkait hal itu  Guspardi menghimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DKPP.

”Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada yang mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga, jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhan peraturan yang dilakukan,” tandasnya. 

(igo)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE